Foto : Kajari Gresik Nana Riana beserta jajarannya saat memberikan keterangan pers

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Anggota DPRD Jawa Timur, Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016, yang menimbulkan kerugian uang negara senilai Rp 1,3 miliar terus bergulir hingga berkas perkaranya bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus itu telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono (BS) dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Surahman (S).

Namun sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tersangka melalui kuasa hukumnya melakukan pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar ke Kejari Gresik.

“Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Karena pengembelian itu, hanya akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Kamis (7/9).

“Proses pelimpahan perkara akan kami lakukan dalam waktu dekat dan nantinya uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Sedangkan proses hukum akan terus berjalan,” sambungnya.

Tersangka lanjut Nana, terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Bahkan memalsukan dokumen hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah. “Nominal yang dikembalikan sesuai dengan kerugian negara. Yakni mencapai Rp 1,3 miliar,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan pada kasus tersebut sejak pertengahan 2022 lalu. Hingga kemudian menetapkan dua tersangka pada Juni 2023.

“Setelah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari unsur Pemerintah Desa, Pokmas, pihak swasta yang menyusun rincian anggaran belanja yang digunakan,” ungkapnya.

Alifin menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi. Muali dari mempersiapkan segala kebutuhan administrasi, maupun tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Misalnya, pembentukan Pokmas Trisakti hanya untuk menyerap anggaran saja. Sedangkan, laporan tentang hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah fiktif. Bahkan, dalam laporan tertulis rampung 100 persen. Padahal, hanya selesai sekitar 40 persen,” imbaunya.

Parahnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti. Namun di atas tanah pribadi tersangka BS. Perbuatan culas ini membuat negara dirugikan hingga Rp 1,3 miliar,” pungkasnya. (Mor)