Biaya Politik Tinggi, Mustahil Kepala Daerah Tak Korupsi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, salah satu yang dapat memicu perilaku korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik untuk menjabat.  Bahkan, menurutnya mustahil bagi seorang kepala daerah untu mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi.

“Dari data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa,” ujar dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Untuk mencegah hal ini, lanjut Agus, pemerintah perlu segera memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi. Misalnya, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik. Salah satu usulan yang ditawarkan KPK adalah pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara.

Diharapkan, parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye.

Namun, menurut Agus, kebijakan itu perlu disesuaikan dengan aturan yang jelas. Hal itu guna memastikan parpol tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu,” katanya.

2 comments

Comments are closed.