JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek II) Elevated II termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Ruas Cikunir dan Karawang Barat.
Ketiganya yaitu DD eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa 146 saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.
“Dari hasil pemeriksaan itu tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tutur Kuntadi kepada wartawan dalam jump pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Kuntadi menyebutkan untuk mempercepat proses penyidikan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak 13 Novemer hingga 2 November 2023.
“Tersangka DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka YM dan tersangka TBS di Rutan Salemna cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sedangkan modusnya yaitu para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II tersebut.
“Berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kuntadi.
Dia menuturkan untuk peran masing-masing yaitu tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
“Sedangkan peran tersangka YM secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Serta tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, ucap Kuntadi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu IBN pensiunan pegawai PT Waskita Karya. Namun sangkaan kepada IBN yang telah ditahan sejak 15 Mei 2023 yaitu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus tol Japek II. (muj)