Kumpulkan Bukti Kasus Importasi Gula, Kejagung Garap Eks Deputi dari Airlangga

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Guna mencari pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung-jawab atau sebagai tersangkanya, Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi impor gula priode 2015-2023.

Antara lain dengan memeriksa eks Deputi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Saksi yang digarap tim jaksa penyidik yaitu MM yang merujuk kepada nama Musdhalifah Machmud selaku eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kemenko Perekonomian.

Tidak diketahui apa yang didalami Tim jaksa penyidik dari saksi Musdhalifah yang posisinya sebagai salah satu Deputi di Kemenko Perekonomian digantikan Dida Gardera sejak 31 Oktober 2023 setelah dilantik Airlangga.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Selasa (19/12/2023) hanya menyebutkan kalau saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

“Pemeriksaan terhadap saksi MM dilakukan tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara importasi gula tahun 2015-2023,” tuturnya.

Adapun kasus impor gula berawal ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) guna memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(muj)