Majalengka- Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana berkesempatan mengunjungi Rumah Adat Panjalin yang berada di Desa Panjalin, Majalengka, baru-baru ini.
Rumah Adat Panjalin dibangun oleh Raden Sanata pada akhir abad ke-14 Masehi.
Abdy mengungkapkan, rumah adat ini dibangun dari satu pohon jati tanpa ditebang dengan konsep rumah panggung dengan 16 tiang penyangga di bawahnya, dan seluruh bagian rumah ini dibuat dengan menggunakan kayu jati untuk menghindar dari binatang buas.
” Rumah Adat Panjalin juga merupakan bukti sejarah perjalanan Islam di Pulau Jawa bagian Barat,” ungkap Abdy.
Anggota DPRD Jabar Dapil Subang, Sumedang dan Majalengka ini melanjutkan, Rumah Adat ini memiliki icon atau simbol yang bertuliskan “mupus karuhun megat katurunan” yang memiliki arti jangan pernah meninggalkan tali silaturahmi, sejarah dan leluhur.
Karena bagaimana pun kita lahir bukan karena tiba-tiba melainkan ada perantaranya.
Hingga sekarang, rumah adat Panjalin masih berdiri kokoh dan menjadi satu-satunya aset berharga dari Desa Panjalin Kidul khususnya dan Kabupaten Majalengka pada umumnya.
Dan rumah adat Panjalin sudah diakui sejak tahun 1982 oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).
“Rumah adat Panjalin merupakan peninggalan yang berharga dan harus terus dijaga. Sebagaimana Bung Karno, katakan “JAS MERAH”, atau jangan sekali-kali meningkalkan sejarah,” pungkas Abdy