Pihak Wilmar Group Boyongan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dana Sawit-Migor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pihak PT Wilmar Group kembali boyongan diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus sebagai saksi kasus dugaan korupsi soal dana sawit dan minyak goreng.

Dalam kasus dana sawit ada dua orang yang diperiksa yaitu saksi TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Multi Nabati Sulawesi.

Kemudian saksi CADT selaku Kepala Seksi Komersial Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia. PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati Sulawesi. Sedang satu saksi terkait kasus minyak goreng yaitu tersangka korporasi PT MMF (PT Musim Mas Fuji).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (25/09/2023) malam, dalam kasus dana sawit  kedua saksi yaitu TSU dan CADT diperiksa bersama saksi NP selaku Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

“Serta saksi RDM selaku Bendahara APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia),” tutur Ketut seraya menyebutkan ke empat saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Sementara itu terkait kasus minyak goreng, Ketut menyebutkan, tim jaksa penyidik selain memeriksa tersangka korporasi PT MMF (Wilmar Group) sebagai saksi juga saksi D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya.

“Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 hingga April 2022,” tuturnya.

Pemeriksaa terhadap seluruh saksi, ujar Ketut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dana sawit maupun minyak goreng.

Adapun khusus terkait kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus minyak goreng jilid dua oleh Kejaksaan Agung berdasarkan perkembangan dari putusan Mahkamah Agung terhadap lima terdakwa kini sudah terpidana yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.(muj)