Kejagung akan Sikat Oknum yang Selewengkan Dana Pensiun BUMN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Kejaksaan Agung menyatakan akan sikat oknum-oknum pengelola dana pensiun (Dapen) yang menyelewengkan dana-dana pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung bersih-bersih di BUMN.

“Kita akan lakukan tindakan keras. Karena bayangkan uang pensiun yang sudah sedikit masih disalahgunakan oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan,” tutur Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Jaksa Agung sebelumnya menerima laporan hasil audit terhadap empat Dapen BUMN dari Menteri BUMN dan Kepala BPKP dimana ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp300 miliar dari hasil audit BPKP.

Ke empat Dapen BUMN tersebut yaitu Dapen di PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Namun, kata Jaksa Agung, untuk menentukan siapa pelakunya atau yang bertanggung-jawab terhadap penyelewengan dana pensiun, pihaknya masih akan mendalami dan mempelarinya lebih dulu laporan dari Kementerian BUMN dan hasil audit dari BPKP.

Masalahnya, tutur dia, laporan tersebut belum diterima dan baru akan diserahkan kepada pihaknya.  “Karena itu nanti setelah kami terima, baru JAM Pidsus dan Direktur Penyidikan akan mempelajarinya.”

Terkait kerugian negara, dia mengatakan bisa saja berkembang .  “Tapi yang pasti bisa lebih dari Rp300,” ujarnya seraya menyebutkan kegiatan yang dilakukan bersama Kementerian BUMN dan BPKP dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance.

                                                                    Tujuh Puluh Persen Kondisinya Sakit

Sementara Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya membongkar dugaan korupsi di Dapen dalam rangka bersih-bersih BUMN berawal dari kecurigaan dan kekhawatiran kasus PT Asuransi Jiwasraya terjadi juga pada Dapen.

Terbukti, kata dia, hasil penelitian Tim yang dibentuk Kementeriannya dari 48 Dapen BUMN ada sekitar 70 persen atau 34 Dapen dalam kondisi tidak sehat atau sakit. Sehingga pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan meminta BPKP melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap empat Dapen BUMN.

“Dari laporan hasil audit BPKP ditemukan kerugian Rp300 miliar dari ke empat Dapen BUMN. Ini tentu sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Karena masa tuanya dirampak oleh pengelola yang biadab,” kata Erick.

Oleh karena itu dia meminta Jaksa Agung untuk tidak pandung bulu menyikat oknum pegelola Dapen BUMN seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. “Saya pun dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapapun yang main-main dengan nasib para pensiun,” ujarnya.

Adapun Kepala BPKP M Yusuf Ateh menyebutkan dari hasil audit tersebut pihaknya menemukan pengelola Dapen BUMN dalam melakukan investasi tanpa tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

“Bahkan dari empat Dapen BUMN yang diaudit dua diantaranya ada indikasi froud atau kecurangan dalam membuat laporan keuangan,” ujarnya.(muj)