LAKUKAN PENGGELEDAHAN: Tim jaksa penyidik kasus impor gula tahun 2015-2023 saat menggeledah salah satu dari dua tempat yang digeledah yaitu kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula di Era Mendag Enggartiasto Hingga Lutfi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus yang dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali unjuk gigi dengan membongkar dan mengusut sekaligus tiga kasus baru dugaan korupsi

Salah satunya terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023 yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan  Muhammad Lufti.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristah mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula tersebut oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

                                                                                      Geledah Kantor Kemendag

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan terkait kasus impor gula, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dia menuturkan saat berada di Kementerian Perdagangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

“Sedang di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ucapnya seraya menyebutkan dari kedua tempat disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula,.(muj)