Berkasnya Sudah Lengkap, Kasus Panji Gumilang Segera Bergulir ke Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau lebih kesohor Panji Gumilang nampaknya tidak lama lagi bergulir ke pengadilan.

Pasalnya Tim jaksa peneliti (P16) di Direktorat Kamnegtibum dan TPUL pada JAM Pidum, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.

“Jadi setelah diteliti, tim jaksa peneliti pada Kamis (26/10/2023) menyatakan berkas tersangka ARPG sudah lengkap secara formil dan materiil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

Ketut menyebutkan Tim jaksa P16 selanjutnya meminta penyidik pada Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaann Tinggi Bali ini.

Terkait kasus yang disangkakan antara lain Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu dia disangka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,”  tutur Ketut.

Akibat perbuatannya itu Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Atau melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain melanggar  ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.(muj)