Dibahas Jaksa Agung-Menpan RB, Badan Perampasan Aset Bakal Dipimpin Pejabat Eselon I

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memekarkan organisasinya dengan membentuk satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan yaitu Badan Perampasan Aset (BPA) yang kabarnya nanti bakal dipimpin pejabat eselon I.

Guna mewujudkan pembentukan BPA yang semula Pusat Pemulihan Aset (PPA) tersebut Jaksa Agung Burhanuddin bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azar Anas membahasnya di  Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (27/10/2023) ini.

Jaksa Agung seusai pembahasan dengan Menpan RB mengatakan pembentukan dari Badan Perampasan Aset memberikan harapan kepada jajarannya dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum.

“Khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” tutur Jaksa Agung yang mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.

Adapun, kata dia, proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.

Sementara Menpan RB Abdullah mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat.

Sebagai informasi, ungkapnya, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas sehingga Kementeriannya harus mendukung secara kelembagaan.

“Agar koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ujar Abdullah yang bersama Jaksa Agung juga membahas masalah Manajemen Kepegawaian terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan

                                                                                          Kewenangan Mewakili Negara

Menurut Jaksa Agung yang dimaksud dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan non-litigasi.

Dia pun menambahkan di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi ini, diperlukan kerja- kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Agar akselerasi Organisasi Tata Kerja dan Tata Laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)