Jaksa Sudah Setor Uang Denda Damai Kasus Migor Rp4,8 M ke Kas Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sejak memiliki wewenang mengenakan denda damai dalam kasus tindak pidana ekonomi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun langsung menerapkannya dalam kasus penyelundupan minyak goreng kemasan tahun 2021-2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kejati DKI melalui Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga sudah menyetorkan uang denda damai sebesar Rp4,8 miliar yang diterima dari para tersangka kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sudah disetorkan uang denda damai tersebut ke kas negara belum lama ini setelah disimpan dalam rekening Kejari Jakarta Utara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Dodi Wira Atmaja saat dikonfirmasi Independensi.com, Kamis (09/112023).

Dodi menyebutkan dengan adanya penyetoran uang denda damai maka kasus penyelundupan minyak goreng kemasan tersebut tidak berlanjut ke Pengadilan.

“Kepada kedua tersangkanya juga sudah diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejari Jakarta Utara,” ujarnya.

Namun dia menegaskan penerapan denda damai hanya dikenakan kepada pelaku yang untuk pertama-kalinya melakukan tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Karena kalau mereka mengulangi lagi perbuatannya maka penerapan denda damai tidak berlaku, dan ini juga seperti halnya pada restoratif justice,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor ini.

Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta dalam kasus penyelundupan migor  semula sempat mengkorupsikan kasus tersebut dengan menerapkan pasal-pasal korupsi dari kasus yang berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Adapun modusnya dengan cara memanipulasi isi dokumen dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyebutkan sebagai sayuran atau vegetables. Padahal isinya minyak goreng kemasan.

Namun setelah tidak menemukan unsur korupsinya Kejati menyidik dengan menerapkan pasal tindak pidana merugikan perekonomian negara dan menetapkan Djondi Nurmala Putra dan Yudistira dari PT Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya sebagai tersangka.

Setelah berkas keduanya lengkap ditindak-lanjuti dengan penyerahan para tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara. Namun JPU mengusulkan agar kasus keduanya dihentikan di luar pengadilan dengan denda damai.

Atas usulan tersebut Kejari Jakarta Utara Atang Pujianto mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Jaksa Agung melalui surat Nomor R-55/M.1.11/Fu.2104/2023 tanggal 10 April 2023 yang kemudian disetujui Jaksa Agung.

Selanjutnya Kajari Jakarta Utara menghentikan penuntutan kasus kedua tersangka dengan mengeluarkan SKP2 Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023 Tanggal 09 Juni 2023.

Selain surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : KEP-47/M.1.11/Ft.1/06/2023, Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Dengan Denda Damai sebesar Rp4,8 miliar.(muj)