Foto : Dinas Lingkungan Hidup Gresik Jawa Timur, saat meninjau PT PLI

Polusinya Dikeluhkan Masyarakat, DLH Gresik Hentikan Semua Operasional PT PLI

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Aktifitas  operasional PT PLI (Putro Lingkungan Indonesia) perusahaan yang mengelola limbah B3, untuk sementara waktu diberhentikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Karena polusi yang ditimbulkan, membuat masyarakat disekitar pabrik resah.

Menurut Kabid Pengendalian Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan, DLH Gresik, Jauzi, penghentian operasional dilakukan agar perusahaan yang memproduksi batako, paving maupun palet dari limbah B3 itu agar bisa mengendalikan polusi debu dan bau terlebih dahulu.

“Penghentian operasional PT PLI, pada dasarnya untuk mengendalikan debu maupun bau yang ditimbulkan bisa segera ditangani pihak perusahaan. Sebab, warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik merasa terganggu dan resah,” ujarnya, Kamis (9/11).

“Selama operasionalnya diberhentikan PT PLI kami beri waktu sampai akhir bulan November 2023, untuk melakukan perbaikan atau pembenahan pada sistem produksinya agar tidak menimbulkan polusi berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan baku mutu,” tuturnya.

Jauzi menambahkan, ketika PT PLI hendak mengoperasionalkan kembali pabriknya. Terlebih dulu harus melakukan trial (pengujian) dengan mengundang para pihak terkait. Seperti, Forum komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cerme, Kepala Desa Kandangan maupun perwakilan warga yang terdampak polusi.

“Tak hanya trial, untuk bisa beroperasi kembali PT PLI wajib menguji kualitas udara. Hal itu sebagai parameter, bahwa sudah tidak ada polusi debu maupun bau,” imbaunya.

Di tanya apakah PT PLI selama beroperasi telah mengantongi izin terkait lingkungan, Jauzi menjelaskan izinnya sudah ada. Namun, yang memberikan izin tidak mutlak dari DLH Gresik.

“Izin lingkungan tidak semua dari DLH Gresik, ada yang izinnya keluar dari Provinsi dan ada juga yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

Untuk ketahui bahwa pada Selasa (7/11) lalu, warga Dusun Terong Bangi Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, mengelar aksi unjukrasa di depan PT PLI. Karena, terdampak polusi yang ditimbulkan oleh pabrik yang diketahui mengelolah limbah B3 itu hingga menyebabkan 4 orang sakit dan harus menjalani rawat inap. (Mor)