Tim Penyidik Koneksitas Dana TWP AD Geledah Rumah-Kantor Notaris Milik Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) jilid tiga tahun 2019-2020 melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (07/11/2023).

Salah satunya yang digeledah yaitu rumah tinggal milik dari tersangka TN di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Selain itu Kantor Notaris/PPAT dari tersangka TN yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (09/11/2023) tindakan penggeledahan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

“Penggeledahan tersebut guna mencari barang bukti,” tutur Ketut seraya menyebutkan Tim penyidik koneksitas dalam penggeledahan berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti.

Termasuk, kata dia, dokumen satu buah ruko milik dari tersangka AH yang dibuktikan dengan satu lembar surat perjanjian dan satu bundel Sertifikat HGB Nomor 01279, Desa Purwadana Kecamatan. Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain.

Tim penyidik koneksitas terdiri dari jaksa penyidik JAM Pidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer (Odmil) Tinggi II Jakarta sebelumnya telah menetapkan TN sebagai tersangka baru kasus dana TWP AD jilid tiga.

Penetapan TN sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dua tersangka sebelumnya yaitu tersangka Brigjen TNI Purn YAK eks Direktur Keuangan TWP AD dan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).

“Karena ketiganya secara bersama-sama turut berperan melakukan tindak pidana tersebut,” ungkap Ketut beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan tindak pidana yang dilakukan tersangka TN bersama tersangka Brigjen YAK dan tersangka AS terkait pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola TWP AD mengeluarkan dana sebesar Rp 66 miliar ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan PT IBU.

“Atau pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian kerja sama antara PT IBU dengan BP TWP AD.  Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(muj)