Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindakop Terkait Kasus Dana Bergulir UMKM

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Natuna, kini giliran Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna bongkar kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum).

Guna membuat terang kasus terkait penyaluran dana bergulir kepada UMKM sebesar Rp55 miliar tahun 2007-2020, pihak Kejari Kabupaten Natuna melalui jaksa penyidik pada Jumat (10/11/2023) melakukan penggeledahan di Kantor Disperindagkopum Natuna.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dari kasus tersebut,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna Suryadi Sembiring melalui Kasi Intelijen Maiman Limbong kepada Independensi.com, Sabtu (11/11/2023).

Maiman menyebutkan dalam penggeledahan tersebut jaksa penyidik baru sempat menggeledah ruangan yang ditempati Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro.

“Sedangkan ruang Kepala Bidang Promosi Pembiayaan Informasi serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan yang nantinya digeledah telah dipasang plastik pembatas warna merah putih Kejaksaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dari hasil penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dipimpin Kasi Pidsus Deni telah menyita sejumlah dokumen dan laptop yang nantinya menjadi barang-bukti di pengadilan.

Selain itu, kata Maiman, jaksa penyidik sudah memeriksa 30 saksi guna mencari siapa tersangka atau pihak yang paling bertanggung-jawab dalam kasus dana bergulir kepada UMKM tahun 2007-2020.(muj)