JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akan memecat sementara dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur yang ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023)
Keduanya yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan perkara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) dan Kepala Seksi Pidana Khusus Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemecatan sementara terhadap kedua oknum jaksa tersebut dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap keduanya.
“Karena jika mau memecat pegawai sipil negara (PNS) harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu aturan hukumnya,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/11/2023) menanggapi ditangkapnya dua oknum di Kejari Bondowoso oleh KPK.
Ketut menyebutkan selain dipecat sementara, keduanya juga dicopot dari jabatan dan jaksanya. “Kita juga tidak akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum. Karena itu adalah perbuatan oknum,” ujarnya.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap kedua oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya itu.
Apalagi, kata dia, sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat akan ditindak tegas dan jika perlu dipidanakan.
“Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut,”ungkap Ketut.
Termasuk, kata dia, jika ada teman-teman media dan masyarakat menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silakan melaporkan segera.
“Karena Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Tapi butuh jaksa yang cerdas, berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sementara KPK diketahui telah menetapkan kedua oknum jaksa tersebut sebagai tersangka. Begitupun dengan dua pihak swasta yang ikut ditangkap KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Ke empatnya pun kini telah ditahan KPK.(muj)