Berkaca Kasus di Bondowoso, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Jaga Integritas-Introspeksi Diri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkaca kepada kasus di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan menjadikannya sebagai sebuah habit atau kebiasaan, selain sebagai cambuk untuk instrospeksi diri.

Jaksa Agung pun memerintahkan untuk menghentikan segala upaya mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang bakal mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam pengarahannya kepada seluruh jajaran kejaksaan baik di pusat, daerah dan perwakilan Kejaksaan di luar negeri dalam kunjungan kerjanya secara virtual, Senin (20/11/2023).

Dia pun kembali menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap jajarannya yang masih berupaya melakukan tindakan tercela.

“Karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada satu institusi,” kata Jaksa Agung yang sebelumnya meminta jajarannya concern dalam mempertahankan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan yang berdasarkan hasil survei dari Indikator Politik Indonesia mencapai angka 75,1 persen.

“Karena hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan,” ucapnya seraya mengingatkan pencapaian tersebut juga tidak boleh membuat jajarannya jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Dia mengakui kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan tidak lepas buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun dia menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja seperti telah disampaikannya melalui Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

“Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung kembali mengingatkan jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa.

“Untuk itu bagi para pemimpin satker, para Kajati dan Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Adapun kasus di Bondowoso terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kajari Bondowoso karena  diduga menerima uang sebesar Rp475 juta dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

KPK pun telah menetapkan Puji sebagai tersangka bersama Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan dua orang dari pihak swasta yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Ke empatnya selaku tersangka telah ditahan KPK.(muj)