BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah setempat, menetapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 senilai Rp 3,37 triliun, Selasa (28/11/2023).
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, postur APBD Kabupaten Bekasi 2024 terdiri atas pendapatan daerah diproyeksikan Rp 6,67 triliun, belanja daerah Rp 7,37 triliun. Namun terdapat defisit Rp 685,67 miliar.
Maka, untuk menutupi defisit tersebut pembiayaan ditambah dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 685,67 miliar, tambah Dani.
Ia mengaku capaian APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini berkat komitmen dan semangat kemitraan yang terawat dengan baik bersama DPRD Kabupaten Bekasi.
Rancangan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati, sesuai aturan yang berlaku. Lalu, APBD ini disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi selama lebih kurang 15 hari kerja.
“Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur, diharapkan semua perangkat daerah untuk mempersiapkan dokumen pendukung agar program pembangunan tahun 2024 dapat segera terlaksana di awal tahun,” ucap Dani.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan, sebelum penetapan telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir semua fraksi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun 2024. Lalu, semua fraksi setuju ditetapkan menjadi perda. (jonder sihotang)