Usut Korupsi Dana BOK, Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tim penyidik kembali melakukan penggeledahan. Namun kali yang disasar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa (5/12/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel tahun 2020- 2021 yang kini sedang diusut Kejati Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

“Dalam penggeledahan Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang disidik dan membawanya untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Undang melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra kepada Independensi.com, Selasa (05/12/2023).

Dodik mengungkapkan tim penyidik dikomandoi Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan sebelumnya telah juga menggeledah sejumlah tempat. Antara lain tim penyidik pada 15 November 2022  geledah rumah saksi ICD di Palangka Raya dan MJN dan PMT di Buntok Barsel.

Dalam penggeledahan disita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam milik saksi ICD.

Dodik mengakui meskipun sudah 60 saksi diperiksa, namun sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya. “Karena tim penyidik masih melengkapi bukti-bukti dan menunggu perhitungan kerugian negara.”

Adapun kasus yang disidik Kejati Kalteng ini berawal ketika Pemkab Barsel pada tahun 2020 menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp14 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting. Selain untuk Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Kemudian Pemkab Barsel pada tahun 2021 kembali menerima DAK-NF sebesar Rp. 16 lebih. Dana ini pun digunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes.

Selain untuk mendanai BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, dan membiayai Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. “Tapi diduga kuat terjadi penyelewengan dalam penggunaannya,” ucap Dodik.(muj)