Jaksa Agung: Korupsi Ancaman bagi Bangsa Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengutip laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu menyebutkan total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada kisaran Rp42,747 triliun.

Menurut Jaksa Agung fakta empiris tersebut membuktikan berbagai perkara korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara dan juga politik negara.

“Dengan kata lain korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” tutur Jaksa Agung diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dalam sambutannya pada apel peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jaksa Agung menegaskan situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa.

“Bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,” katanya seraya mengingatkan jajarannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum harus mampu menangkap harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Namun, ujar Jaksa Agung, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu momentum peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” tegas Jaksa Agung seperti dikutip JAM-Pidsus.

Jaksa Agung sebelumnya mengatakan tema Peringatan Hari Anti Korupsi yaitu “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi” memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum.

“Karena diartikan agar aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia,” katanya.

Selain itu, tuturnya, merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini.

                                                Menjadi Pionir Penegak Hukum

Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan sebagai upaya bersama memerangi dan memberantas praktik korupsi yang kian berkembang pemerintah bersama legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan dengan diundangkannya Undang-Undang Kejaksaan terbaru.

“Adapun saat ini sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset,” ucap Jaksa Agung yang yakin melalui penguatan-penguatan tersebut Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya.

“Terutama senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas berintegritas dan tuntas,” ucap Jaksa Agung.

Hal tersebut, katanya lagi, juga dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan.

Jaksa Agung melalui JAM Pidsus juga mengingatkan perkara yang ditangani adalah merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime), dimana para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum.

“Salah satunya dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum,” ujar JAM-Pidsus yang juga menyampaikan pesan Jaksa Agung agar seluruh jajaran Pidsus menjaga keteguhan integritas.

“Karena moral aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya Jaksa Agung yang kembali menegaskan tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan.

“Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” kata JAM-Pidsus mengutip pesan Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, JAM Pidsus mewakili Jaksa Agung mengucapkan selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023. “Mari kita terus berkarya untuk bangsa dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar yang terus melangkah menuju masa depan dengan perjuangan di antara berbagai perubahan,” ujarnya.(muj)