Ridwan Kamil Kritik Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami; mengkritik kebijakan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi yang naik mulai Sabtu (5/9/2020). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan ditengah kondisi bangsa sedang mengalami Pandemi Covid 19. Kang emil menyampaikan kritik tersebut melalui akun media sosialnya.

Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan, kenaikan tarif dua jalan tol yang ada di Jawa Barat seharusnya ditunda dahulu, karena pandemi Covid-19 memberikan dampak secara ekonomi. Pihaknya pun mengaku sudah menyampaikan protesnya langsung kepada menteri yang membidanginya. “Saya sudah protes, sampaikan ke Pak Menteri juga. Kita tunggu saja,” kata Emil di Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (5/9/2020).

Dia mengungkapkan, kalau kenaikan tarif jalan tol kembali dibebankan kepada masyarakat, maka masyarakat akan semakin kesulitan. Oleh karena itu, sebaiknya rencana kenaikan tersebut sebaiknya ditunda. “Ekonomi kita lagi minus, mau resesi. Semua tambahan dibebankan kepada rakyat, saya kira timing-nya kurang pas,” ungkapnya.

Meski demikian, dia meyakini bahwa ada alasan kuat tarif tol harus disesuaikan sehingga kemudian naik. Walau begitu, dalam pandangannya, kenaikan tarif yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 kurang tepat.

Dia berharap agar pihak-pihak terkait mau mempertimbangkan kembali kenaikan tarif tol. “Mudah-mudahan dipertimbangkan oleh BPJT, (Kementerian) PUPR, dan Jasa Marga. Ditunda saja,” tutupnya.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. “Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ujarnya, Jakarta, ditulis Sabtu (5/9/2020).

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.