Prof Antara Dituduh Korupsi Yang Tidak Diperbuatnya

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak perbankan (BNI dan BPD Bali) yang memberikan sumbangan CSR (corporate social responsibility) berupa sejumlah kendaraan roda empat berplat merah ternyata sudah dilakukan audit internal maupun eksternal serta dinyatakan sah milik negara. Kesemua proses sudah dilakukan secara benar dan Saksi-saksi memastikan tidak pernah sekalipun ada penyimpangan terkait bantuan CSR maupun kerjasama sponsorship dengan Universitas Udayana (Unud).

“Jika semua proses bantuan CSR dilakukan secara benar, lalu apa yang menjadi patut dipersangkakan terhadap klien kami? bahkan kehadiran Saksi-saksi tersebut juga tidak ada hubungan korelasinya dengan klien kami,” kata Gede Pasek Suardika, SH. MH. (GPS) saat sidang dugaan korupsi dana SPI Mantan Rektor Universitas Udayana Profesor I Nyoman Gde Antara di pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (12/12/2023).

“Mobil-mobil bantuan dari bank-bank tersebut sudah diadit dan dinyatakan sah milik pemerintah (plat merah) tapi mengapa barang yang sudah dinyatakan sah keberadaannya dijadikan sebagai petunjuk kasus korupsi? pusing kita,” tutur Suardika.

Bahkan pihaknya berfikir keras untuk membantu mengaitkan kliennya terhadap tuduhan korupsi, akan tetapi juga nyatanya tidak juga ditemukan dugaan tersebut.

“Begitu hebatnya pertarungan dan perebutan posisi dan jabatan seorang rektor hingga sampai kliennya berujung masuk bui,” terang Suardika.

Tim pengacara Gde Antara lainnya, Agus Saputra, SH. MH. menyatakan keheranannya terhadap motivasi apa yang melatarbelakangi seluruh dakwaan JPU. Bahkan pihaknya berusaha membantu mencarikan apa pelanggaran yang didakwakan JPU hingga kliennya kehilangan posisi dan jabatan?.

“Apalagi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, tidak secuilpun muncul fakta hukum yang didakwakan terhadap klien kami, artinya tidak ada kerugian negara dan tidak ada dana yang mengalir ke klien kami, apalagi ada tuduhan pemalsuan surat-lah, yang kenyataannya sampai sekarang tidak pernah terbukti,” tambah Agus Saputra. (hd)