JAKARTA (Independensi.com) – Lagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tim penyidik menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara yang tidak sesuai spesifikasi kepada PT PLN untuk memasok PLTU Rembang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023)
Salah satunya yaitu tersangka RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG). Sedangkan tersangka lain yaitu TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.
Sebelumnya Kejati Kalimantan Tengah pada Kamis (21/12/2023) sudah lebih dahulu menahan dua tersangka yaitu AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN dan MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.
“Sehingga dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan empat tersangka. Sementara dua tersangka lain yang juga kita panggil hari ini kembali tidak datang,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal kepada Independensi.com, Kamis (28/12/2023).
Undang menyebutkan kedua tersangka yang tidak datang yaitu DPH selaku perantara PT BIG dan BLY selaku Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).
Dia pun mengancam akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut jika pada panggilan ketiga untuk hadir pada Kamis pekan depan tidak juga datang.
“Kalau tidak bersikap kooperatif maka kita akan keluarkan sekaligus surat perintah penangkapan terhadap tersangka BIG dan tersangka BLY,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini.
Sementara itu dua tersangka yaitu RRH dan TF ditahan Tim penyidik di Rutan Kelas IIA Palangkaraya untuk selama 20 hari terhitung sejak 28 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024.
Undang menyebutkan Tim penyidik menahan keduanya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.
“Selain itu ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara,” tuturnya seraya menyebutkan penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Nomor:PRIN-03/O.2/Fd.1/12/2023 dan PRIN-04/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.(muj)