Warga Cau Blayu Tabanan Tersangkut Masalah Hukum di Dubai, Bakumham Golkar Bali Gerak Cepat Berikan Advokasi

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Sungguh malang nasib NKM seorang perempuan asal Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan yang bekerja di Dubai ditangkap polisi dan ditahan dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anaknya yang baru lahir. Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali bergerak cepat untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum. Hingga kini nasib M sudah mulai diberikan atensi pemerintah setempat. Banyak pihak memberikan apresiasi atas kerja keras Bakumham Golkar Bali.

Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali Dewa Ayu Sri Wigunawati mengatakan Bakumham Golkar Tabanan bersama Bakumham Golkar Bali memberikan pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma atas persoalan ini dan telah mengajukan permohonan ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar mengatensi dan membantu NKM di Dubai baik dalam menyediakan advokat atau pengacara hingga mengupayakan pemulangan NKM melalui jalur deportasi.

Bantuan hukum kepada NKM dan keluarganya diberikan secara gratis sesuai dengan arahan Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry bahwa Bakumham Golkar se-Bali diharapkan mampu memberikan advokasi hukum baik untuk internal Partai Golkar maupun eksternal atau masyarakat umum.

“Kami telah melakukan konsultasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait agar NKM dapat dideportasi dan dilakukan pembinaan di Indonesia,” terang Dewa Ayu Sri Wigunawati.

NKM termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), perempuan muda asal Bali yang bekerja di salah satu hotel di Dubai, Uni Emirat Arab yang kini berhadapan dengan hukum di Dubai tengah diberikan advokasi hukum. Hal ini menunjukkan kepedulian dan komitmen Golkar Bali untuk selalu memberikan pelayanan dan bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan. (hd)