Menurut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, keberadaan TKP Ngawen menjadi salah satu solusi dari penegakan aturan larangan jam operasional kendaraan besar di jam-jam tertentu.
“Kami berharap TKP Ngawen ini, bisa menjadi solusi untuk pengemudi angkutan berat atau kendaraan besar agar tidak parkir di pinggir jalan. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” katanya, saat peresmian sekaligus uji coba TKP Ngawen, Jumat (12/1).
Bupati meminta, dalam pelaksanaannya petugas Dishub Gresik harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan konsisten dan tegas.
“Pak Kadis (Kepala Dishub Gresik), besok TKP ini sudah dijalankan. Maka berlakukan ke seluruh kendaraan besar baik galian c maupun kendaraan luar kota. Jangan pandang bulu dan harus konsisten dalam pelaksanaannya,” pesannya.
“Jika sehari saja tidak konsisten, jangan harap TKP ini akan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan maka akan mengacaukan semuanya. Dan akibatnya Bupati yang di salahkan, karena dinilai tidak serius,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik lanjut Bupati, angkutan barang, galian c dan batubara dilarang beroprasi pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Selain itu, kendaraan besar pengangkut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sejenisnya juga diminta memakai penutup atau terpal.
“Jika TKP Ngawen bisa berjalan dengan baik, maka retribusi di sektor parkir ini akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik,” tandasnya.
Untuk diketahui tarif TKP Ngawen, untuk roda enam baik bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp15 ribu sekali parkir dan ada tambahan Rp 3 ribu perjamnya bila parkir lebih dari 3 jam.
TKP Ngawen dapat menampung 200 unit kendaraan besar, selain itu kendaraan toda empat juga bisa memanfaatkannya untuk parkir dengan tarif Rp 5 ribu sekali parkir dan ada tambahan Rp 2 ribu perjamnya bisa lebih dari tiga jam. Sedangkan untuk roda dua Rp 2 ribu sekali parkir dan ada tambahan Rp 1.000 jika parkir lebih dari 3 jam. (Mor)