JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di bawah komando Kajati Undang Mugopal kembali unjuk gigi dengan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2021.
Setelah sebelumnya dua tersangka ditahan, kali ini ada tiga tersangka ditahan dengan dua diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keduanya yakni tersangka DKP mantan Kadinkes Tahun 2020 dan tersangka DS mantan Kadinkes Tahun 2021. Sedang satu tersangka lain yakni PRH mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinkes Barito Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimatan Tengah Douglas Pamino Nainggolan mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Para tersangka masing–masing ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Januari hingga11 Februari 2024,” ungkap Douglas kepada Independensi.com, Selasa (23/01/2024).
Sebelumnya dalam kasus yang sama telah ditahan dua tersangka pada 16 Januari 2024. Yakni MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barito Selatan dan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barito Selatan.
Adapun kasus posisinya berawal ketika pada tahun 2020, Pemda Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp14 miliar yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian, tutur Douglas, pada tahun 2021, Pemda Kabupaten Barito Selatan kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,4 miliar yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Sehingga, tuturnya, total BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32,2 miliar. Namun dana tidak dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
“Adapun terkait dugaan kerugian negara, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” ujarnya.(muj)