Kominfo Ajak Masyarakat Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Data OJK mencatat ada 103 fintech berizin atau pinjaman online yang legal pada tahun 2023. Sementara itu, angka pinjol illegal jauh lebih besar. Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol illegal yang berbentuk website dan aplikasi per November 2023. Dengan maraknya pinjaman online terutama yang tak berizin ini, Langkah-langkah mitigasi yang cermat perlu dilakukan. 

Maka dari itu, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Waspada Pinjaman Online” pada Jumat, 26 Januari 2024. Kegiatan ini semakin lengkap dengan sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani yang terus mempromosikan literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, mengutip data OJK tahun 2022, bahwa penyaluran dana fintech landing mencapai 18,72 triliun, naik dari tahun sebelumnya yakni 13,61 triliun.

Anggota Komisi I DPR RI Subarna SE, M.Si menjelaskan akses yang mudah pada pinjol membuat timbulnya banyak masalah baru karena sejumlah faktor di masyarakat. Salah satunya adalah kurang bijaknya penggunaan fasilitas finansial. Hal ini menurut Subarna bisa dimitigasi dengan memahami kebutuhan dan keuangan pribadi dan mencari info legalitas dan produk fintech yang terpercaya.

“Kelompok masyarakat yang paling berbahaya dalam menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang belum tersentuh sama sekali dengan literasi digital,” pungkasnya.

Muhammad Qadhafi, Dosen Universitas Islam Jakarta, menyatakan pinjol sebenarnya bukan anugerah tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut, maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dipertontonkan di media sosial. Kesenangan duit yang didapat sejatinya hanya sementara.

Ia mengutip data terbaru menunjukkan 42% korban pinjol adalah guru. Lalu setelah itu diikuti oleh korban PHK dan ibu rumah tangga, pedagang, hingga pelajar.

Qadhafi memberikan sejumlah tips menggunakan pinjaman online dengan bijak.  Pertama, pinjam sesuai kebutuhan. Kedua, pinjam untuk kegiatan produktif bukan konsumtif. Ketiga, baca dan pahami syarat dan ketentuan peminjaman. Keempat, hitung kemampuan diri untuk membayarkan pinjaman. Kelima, menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menambahkan penjelasan di atas, Afdhal Mahatta memaparkan perbedaaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Pertama, pinjol ilegal memiliki alamat kantor, email, dan kontak yang tidak jelas. Kedua, pinjol ilegal menjanjikan kemudahan pinjaman bahkan pencairan dana kurang dari 15 menit. Ketiga, pinjol ilegal menyalin data pribadi, foto, dan kontak peminjam. Keempat, tingkat bunga 2-3% dan denda yang cukup tinggi, dan tidak transparan. Kelima, penagihan dilakukan dengan cara intimidasi.