Bongkar Lagi Korupsi Pertambangan, Kejagung Periksa Notaris-Tiga Pejabat Kubar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang pidana khusus dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali bongkar dugaan korupsi kegiatan pertambangan. Kali ini terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur.

Guna membuat terang kasus tersebut Kejaksaan Agung pun melalui Tim penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Antara lain HL selaku Notaris pada Jumat (02/02/024) lalu dan hari Senin (05/02/2024) ini ada tiga saksi sekaligus diperiksa.

Ketiganya merupakan pejabat di Kabupaten Kubar. Yakni saksi M selaku mantan Kepala Dinas PTSP (mantan Kepala Dinas Pertambangan), saksi AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saksi A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Belum diketahui apa yang digali atau didalami Tim penyidik dengan memeriksa ke empat saksi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kubar tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Senin (05/02/2024)  hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Selain melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di Kabupaten Kubar Kalimantan Timur,” ucap Ketut yang besok akan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pertambangan di Kalimantan Timur yaitu di Kutai Barat terkait penerbitan Izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kasus tersebut membuat mantan Bupati Kubar Ismail Thomas menjadi tersangka dan kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terbongkarnya keterlibatan Ismail berawal ketika PT SJ menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU. Adapun putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan PT SJ.

Selain itu memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian belakangan diketahui dalam upaya penggugat PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(muj)