Perppu Ormas Jawaban Terhadap Ancaman Identitas Bangsa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Chrisman Damanik mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menjawab tentang kegentingan nasional, terutama terkait dengan berkembangnya sejumlah ormas yang patut diduga menyebarluaskan paham radikalisme dan anti Pancasila.

Menurut Chrisman,  keberadaan ormas yang anti Pancasila telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau ormas anti Pancasila dibiarkan, maka dapat menciptakan ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap konsensus kita berbangsa dan bernegara. “Ini tentu saja merupakan ancaman serius bagi identitas bangsa Indonesia,”kata Chrisman Damanik kepada Independensi.com di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Terkait  keputusan pemerintah mencabut SK hukum HTI, Chrisman menilai hal itu merupakan langkah lanjutan dan implementasi dari lahirnya PERPPU No 2 Tahun 2017 yang merupakan jawaban atas kegelisahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun apabila ada pihak yang tidak sependapat tentu wajar dalam  sebagai negara hukum.  “Bagi yang tidak setuju, ada ruang dalam melakukan upaya hukum dan hal tersebut dapat ditempuh,” katanya.

Dia menambahkan lahirnya PERPPU ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dan tentu saja menjaga identitas kebangsaan Indonesia,”tuturnya

Ketua Presidium GMNI ini lebih lanjut mengingatkan, hal yang terpenting pasca pencabutan status hukum yakni jangan sampai Ormas yang telah dibubarkan menjadi organisasi tanpa bentuk yang berpotensi mengganggu kehidupan berbangsa. Sehingga butuh langkah-langkah kongkrit pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut .

Oleh karena itu,  GMNI secara organisasi akan terus mengkaji dan menyiapkan langkah antisipasi serta  memberikan masukan konstruktif dan proporsional kepada Pemerintah agar implementasi PERPPU tidak bersifat liar di masa yang akan datang” tutupnya. (kbn)