BEKASI (IndependensI.com)- Guna memudahkan masyarakat yang akan menguji KIR kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintab Kota Bekasi, meluncurkan Aplikasi E-KIR.
Dalam mendaftarkan kendaraannya, pemilik dapat mengunduh melalui smartphone masing-masing, cukup mengisi data diri dan data kendaraan. Kemudian, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menjelaskan, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas. Dengan hadirnya aplikasi ini, dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.
Sebagaimana diketahui, uji KIR wajib dilakukan secara berkala untuk jenis angkutan penumpang umum, angkutan barang. (jonder sihotang)