Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi

Loket Pembayaran Perumda Tirta Bhagasasi Tutup Sementara pada Pemilu

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Guna mendukung Pemilu Rabu 14 Februari 2024, untuk sementara,  Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menutup layanan loket pembayaran.  Hal ini, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melaksanakan hak pilihnya mendatangi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, untuk layanan distribusi air bersih kepada pelanggan tetap berjalan seperti biasanya. Dengan demikian, air tetap mengalir seperti biasa kepada pelanggan. Bahkan, ditengarai, pemakaian air bersih pada hari libur, akan meningkatm

“Hari Rabu, 14 Februari 2024, Perumda Tirta Bhagasasi libur sesuai dengan surat edaran yang ada,” kata Pjs Kasubbag Humas dan Protokol Perumda Tirta Bhagasasi  B Stefan Habibie, Senin (12/2/2024).

Diterangkan, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,  menyebut tanggal 14 Februari menjadi libur atau hari yang diliburkan untuk pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif, baik tingkat pusat, provinsi dan daerah.

“Maka itu, Perumda Tirta Bhagasasi pada hari tersebut, tutup dalam hal pelayanan loket pembayaran,” imbuhnya.

Sedang  pelayanan distribusi air bersih tetap berjalan seperti biasanya, karena para pegawai dibagian produksi, bekerja  secara shift seperti pegawai operator dan keamanan, juga mendapat dispensasi untuk melakukan pencoblosan di TPS masing-masing,” tuturnya.

Setelah melaksanakan pencoblosan, kata dia, pegawai mendapat shift pada 14 Februari harus kembali lagi untuk melaksanakan tugasnya, yakni melayani pendistribusian air bagi para pelanggan.

“Bagi pegawai yang bekerja di saat itu, sesuai surat edaran perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila, pada hari pemungutan suara pekerja tetap harus bekerja maka perusahaan mengatur waktu kerja, agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. (jonder sihotang)