JAKARTA (Independensi.com) – Dua orang lagi dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Keduanya yang juga telah ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan yaitu tersangka BY selaku mantan Komisaris PT VIP dan tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS.
“Penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/02/2024).
Ketut mengungkapkan juga khusus terhadap tersangka BY lebih dahulu diamankan dari tempat persembunyiannya setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan Tim penyidik.
“Sedangkan tersangka RI bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dia menyebutkan seperti para tersangka sebelumnya baik BY dan RI lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. “Tapi dari hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, status keduanya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.”
Selain itu, tuturnya, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup keterkaitan keduanya bersama tersangka MRPT alias RZ (eks Dirut PT Timah) dan tersangka EE (eks Direktur Keuangan PT Timah) mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Ketut menyebutkan perbuatan keduanya bersama dengan tersangka lain
mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga kini Tim penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Adapun pasal yang disangkakan Tim penyidik kepada tersangka BY dan RI yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam kasus Timah, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan tujuh tersangka. Dua diantaranya yaitu MRPT alias RZ eks Direktur Utama PT Timah dan EE alias EML eks Direktur Keuangan PT Timah.
Sementara lima tersangka lain dari swasta. Mereka yaitu TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Kemudian SG alias AW dan MG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selain itu ada juga satu tersangka lainnya yaitu TT. Namun tersangka TT disangka menghalangi atau merintangi penyidikan kasus timah yang sedang disidik Kejaksaan Agung.(muj)