Peluncuran buku ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, termasuk DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang untuk memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Diskusi tersebut membahas penjaminan hak konstitusional warga negara untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam proses politik tanpa diskriminasi, kekerasan, atau manipulasi.
Kami berharap jalinan ini tidak hanya kuat di tingkat pusat, tapi juga hingga ke daerah, agar seluruh pengawasan pemilu berjalan lebih partisipatif dan transparan.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: B/45/KS.01.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Kerja Sama dan Penyampaian Draf Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
. Sidak bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, jujur, dan transparan. Para siswa SAKA Adhyasta juga diajak memahami peran pengawasan dalam demokrasi