Foto : Sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur

JPU Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara Syaiful Mubarok ASN Satpol PP Gresik Terdakwa Tindak Pidana Narkotika

Loading

GRESIK (independensi.com) – ASN Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Jawa Timur, Saiful Mubarok alias Barok (39) terdakwa tindak pidana narkotika, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. 

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Paras Setio dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan Majelis Hakim yang diketuai Sarudi.

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara,” ujarnya saat membacakan tuntutan, Rabu (27/3).

JPU dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Dan, sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan serta tidak pernah dihukum.

Sedangkan barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini, menurut pertimbangan JPU akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Untuk diketahui terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda tuntutan didampingi penasihat hukumnya Jozua AP Poli.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Saiful Mubarok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Barok ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember tahun lalu di tempatnya bekerja atau di Kantor Dinas Satpol PP Gresik.

Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai Dinas Satpol PP itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi dan barang terlarang itu diakui sebagai miliknya oleh terdakwa Barok. (Mor)