DITANGKAP TIM TABUR: Terpidana kasus pencemaran nama baik yakni Oldy Aethur Mumu (dua dari kanan) yang ditangkap Tim Tangkapn Buronan (Tabur) Kejaksaan di Jakarta.(ist)

Tim Tabur Tangkap Terpidana Pencemaran Nama Baik DPO Kejati Sulut di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik yakni Oldy Aethur Mumu yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jakarta, Sabtu (18/6) malam

Oldy yang berprofesi wartawan ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Manado sekitar pukul 20:15 WIB di daerah Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Minggu (19/6) terpidana diamankan Tim Tabur tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 2 Desember 2021.

“Terpidana kemudian dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara sampai kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Kejati untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” ujar Sumedana.

Dia menyebutkan berdasarkan putusan tersebut Oldy dihukum satu tahun dan denda Rp15 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”.

Perbuatan terpidana, tuturnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumedana kembali menegaskan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum,

Dia juga menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.”(muj)