Agustinus Nahak : Jadi Preseden Buruk, Istri Lapor Diselingkuhi Malah Ditangkap

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Kisah pilu dialami oleh Anandira Puspita Sari alih-alih melaporkan perbuatan suami sahnya seorang oknum anggota Lettu CKM MHA atas dugaan perselingkuhan dengan wanita lain namun berkas laporannya bernomor LP-01/A-01/1/2024/ldik pada 12 Januari 2024 lalu tidak kunjung di proses malah dirinya berbalik ditangkap karena dianggap telah mencemarkan nama baik setelah sebelumnya di unggah oleh akun AyoBeraniLapor yang kini juga telah ditahan Pengacara Agustinus Nahak, SH, MH. atas nama kemanusiaan menolak untuk menandatangani surat penahanan Anandira. Pihaknya juga memohon agar Kapolri, Pangdam IX Udayana serta Kapolda Bali turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan adil.

“Atas nama kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya kami ingin mengetuk hati nurani penyidik untuk memperhatikan hak-hak klien kami seorang ibu yang sedang menyusui untuk tidak ditahan, baru terjadi kali ini bahwa seorang istri yang sah melaporkan perbuatan serong suaminya malah ditangkap, terlepas apapun bentuk dugaan kesalahannya,” kata Pengacara Agustinus Nahak, Senin (8/4/2024).

Pihaknya juga bahkan telah melakukan diskusi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali dan pembicaraan yang intensif kepada pihak penyidik untuk tetap memperhatikan aspek-aspek yuridis dan kemanusiaan serta telah menyurati berbagai pihak termasuk Komnas HAM Perempuan. Dikhawatirkan proses penahanan kliennya akan menjadi preseden buruk dimasa mendatang.

“Kami yakin klien kami akan kooperatif mematuhi proses pemeriksaan dan tidak ada niat untuk melarikan diri,” kata Pengacara yang juga Ketua Forum Bela Negara (FBN) ini.

Pihaknya juga telah memohon surat perlindungan hukum ke beberapa pihak seperti diantaranya Kapolri, Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, Komnas HAM, LPSK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI agar segera memberikan atensi terhadap kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Anandira bahkan kemudian sebagai orang yang meminta admin AyoBeraniLapor untuk men-takedown beberapa unggahan yang telah merebak viral media sosial.

“Bahkan klien kami merasa tidak pernah dimintai ijin atau klarifikasi sebelum di upload ke medsos terkait isu perselingkuhan oknum tersebut karena masalahnya sedang dalam penanganan pihak-pihak terkait.

“Semestinya laporan klien kami terhadap dugaan perselingkuhan suaminya kepada instansi yang berwenang yang terlebih dahulu ditangani, bukannya malah ancaman dugaan pelanggaran UU ITE yang didahulukan,” tutur Nahak.

Dirinya mengingatkkan bahwa kliennya adalah seorang ibu yang sedang menyusui buah hatinya dan memerlukan istirahat yang cukup untuk memelihara serta mendorong perkembangan kesehatan kedua anaknya yang masih balita. “Terpenting adalah status klien kami adalah istri sah yang juga anggota persatuan istri Tentara (Persit) yang telah berusaha untuk menjaga mahligai rumah tangganya,” pungkas Nahak. (hd)