JAKARTA (Independensi.com) – Sebanyak enam orang diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (20/05/2024). Diantaranya yaitu saksi SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah tahun 2019-2020 dan saksi TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua,
Kemudian saksi MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba serta dua saksi lainnya yaitu FF dan AM yang masing-masing disebutkan pihak swasta tanpa penjelasan lain.
Sementara satu saksi lainnya yaitu MWM selaku Komisaris Independen. Namun tidak jelas apakah yang bersangkutan Komisaris Independen di PT Timah atau dari perusahaan swasta.
Tidak diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari ke enam saksi tersebut yang diperiksa dalam kasus timah untuk tersangka Tamron alias Aon dan kawan-kawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga tidak mengurai dalam keterangannya, Senin. Dia hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud.
Kelengkapan berkas tersangka Tamron alias Aon dan kawan-kawan memang sangat penting guna menghindari bolak-balik berkas antara tim penyidik dengan tim jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap.
Selain untuk menghindari para tersangka dibebaskan karena lepas demi hukum. Karena masa penahanan habis, sementara berkas perkara belum lengkap atau P21.
Apalagi dalam kasus ini ada tersangkanya yang sudah cukup lama ditahan sejak 6 Februari 2024. Atau terhitung sudah empat bulan lamanya yaitu Tamron dan anak buahnya yaitu Achmad Albani.
Tamron adalah Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Sedangkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Keduanya adalah sebagian dari 21 tersangka yang diduga korupsi dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus timah. Selain ada satu tersangka yaitu Toni adik Tamron disangka merintangi atau menghalangi penyidikan.(muj)