Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo (kanan) tengah meninjau persiapan OKK PWI Jaya di Jakarta, Selasa (17/6/2024). (Istimewa)

PWI Jaya Laksanakan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta  (PWI Jaya) menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) pada 19-20 Juni di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diadakan agar para peserta memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan cara penulisan berita yang benar serta menjadi wartawan profesional dan beretika.

“Teman-teman bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” ujar Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Mengingat banyaknya peserta yang mencapai lebih dari 100 peserta, OKK dilaksanakan dalam dua hari. Untuk anggota baru, seluruhnya pada Rabu (19/6/2024) dilakukan dalam dua sesi. Pagi, dimulai pukul 08.00 WIB, hingga sekitar 11.30 WIB. Sesi siang, mulai 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan pada Kamis (20/6/2024), dikhususkan untuk peserta  peningkatan status,  dimulai pukul 13.00 WIB. Registrasi peserta mulai pkl 12.00 WIB.

“Untuk OKK keanggotaan baru sudah kami bagi, mana yang sesi pertama dan sesi kedua. Tolong hadir tepat waktu, harus mengisi registrasi sebelum masing-masing sesi dimulai. Untuk peserta sesi pagi dan siang seyogyanya satu jam sebelumnya sudah registrasi,” ujar Arman Suparman, Sekretaris PWI Jaya yang juga ketua panitia pelaksana OKK.

Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan  Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).

Dijelaskan, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Mengikuti OKK PWI. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun. Dan, telah selesai menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun, dapat diproses kembali keanggotaannya.

Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Arman Suparman menambahkan bahwa OKK akan menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi.