JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengingatkan pejabat baru yang dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yakni Syarief Sulaeman Nahdi soal sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan, wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Jangan larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan,” kata Kajati dalam pesannya pada acara pelantikan di Aula Gedung Kejati DKI Jakarta, Senin (01/07/2024).
Kajati juga meminta Syarief dapat meneruskan estafet untuk mempertahankan capaian kinerja Bidang Pidsus yang telah diraih serta dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta.
“Dengan mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan,” tuturnya.
Selain itu, kata Kajati, upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem.
Dia menekankan juga untuk senantiasa memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan.
“Dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” ucap Kajati.
Adapun Syarief sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus di Kejati Jawa Barat. Setelah delapan bulan menjabat di Kejati Jabar kini pindah ke Kejati DKI Jakarta dengan posisi atau jabatan yang sama.(muj)