BEKASI (IndependensI.com)- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi penggunaan anggaran. Atas kebijakan pemangkasan anggaran sebesar 20 persen tahun 2024 ini, diminta seluruh kepala perangkat daerah dan camat dapat melaksanakannya.
Adapun efisiensi dapat dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda atau diubah pelaksanaannya agar lebih efisien.
Untuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, serta Bina Konstruksi, pemangkasan dilakukan sebesar lima persen, di luar belanja gaji.
Upaya efisiensi juga mencakup belanja rutin seperti makan minum rapat, perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Atas kebijakan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan efisiensi ini berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 dengan mengacu pada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebelumnya.
Pada RAPBD 2024, kita mengacu pada Silpa tahun sebelumnya. Pada 2023, memperkirakan Silpa sekitar Rp 700 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan Silpa sebenarnya hanya Rp 400 miliar, sedikit lebih rendah dari prediksi, kata Hudaya.
sumsi tersebut, dalam penyusunan RAPBD tahun ini, belanja pembangunan sudah memasukkan Silpa dalam rencana pembangunan. Namun, perencanaan tersebut meleset karena adanya pemaksimalan penyerapan anggaran. (jonder sihotang)