BEKASI (IndependensI.com)- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah suatu sistem yang mengurusi proses penyediaan air minum bagi masyarakat. Keterseduaan air bersih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah
Proses SPAM mulai dari perencanaan sumber air baku yang berkualitas dan kuantitas untuk diolah di instalasi pengolahan air (IPA) menggunakan teknologi. Kemudian, disalurkan kepada masyarakat melalui jaringan perpipaan. Sebab, hak atas air merupakan hak dasar setiap individu memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penyediaannya, Pemerintah wajib menyediakan melalui APBN maupun APBD. Tapi anggaran pemerintah sangat terbatas. Semestinya, tiap tahun Pemkab Bekasi memberikan Penyertaan Modal (PM) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, ada sekitar lima tahun tidak ada PM ke Perumda Tirta Bhagasasi. PM baru kembali diberikan dua tahun terakhir. Itupun besarannya sangat terbatas.
Penjelasan itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menyaksikan penandatanganan pembiayaan green financing pembangunan proyek Water Treatment Plan (WTP) antara PT Bank Hibank Indonesia dengan Direktur Utama PT Bintang Mahameru Sejahtera dan PT NBF Tirta Sejahtera, Senin (29/7/2024).
Penandatanganan dilakukan PT Bank Hibank Indonesia dengan Dirut PT Bintang Mahameru Sejahtera dan PT NBF Tirta Sejahtera Saipul Anwar, dan disaksikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, Ahmad Firdaus dan Johny Dewanto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan PT Bintang Mahameru Sejahtera dan PT NBF Tirta Sejahtera sudah ada kerjasama investasi dalam pengadaan air bersih bagi masyarakat Bekasi.
Sesuai perencanaan bisnis Perumda Tirta Bhagasasi, untuk memenuhi 70 sampai 80 persen air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi hingga tahun 2027, dibutuhkan dana Rp 4 triliun. Sementara PM dari Pemkab Bekasi sangat terbatas. Maka, peran pengusaha swasta dalam bentuk kerjasama dan saling menguntungkann, menjadi keharusan sesuai peraturan yang berlaku, kata Dani.
“APBD Pemkab Bekasi saja saat ini hanya Rp 7 triliun. Sementara kebutuhan Perumda Tirta Bhagasasi untuk melayani 70 sampai 80 persen butuh Rp 4 triliun. Karena anggaran Pemkab Bekasi sangat terbatas untuk PM ke BUMD ini, maka kerjasama dengan pengusaha swasta dan saling menguntungkan menjadi solusi,” tambah Dani
Saat ini layanan air bersih perpipaan di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 40 persen dari jumlah penduduk. Maka, tugas Perumda Tirta Bhagasasi bersama Pemerintah Daerah, untuk menyediakan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, ujarnya. (jonder sihotang)