JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim penyidik pidana khusus hari ini melakukan tahap dua atau penyerahan enam tersangka berikut barang-bukti kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tahap dua yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara tersangka ZH eks Direktur Utama Dapen Bukit Asam dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21.
“Adapun para tersangka selanjutnya tetap ditahan Tim JPU 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2024,” kata Kasipenjum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Syahron menyebutkan dari ke enam tersangka, dua diantaranya yaitu tersangka ZH selaku eks Direktur Utama dan tersangka MS selaku eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT SMS) di Rutan Cipinang dan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT MCM) di Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.
Adapun, kata dia, untuk tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy (RPE ) dan tersangka SAA selaku perantara (broker) masing-masing ditahan di Rutan Salemba
Syahron mengatakan saat tahap dua Tim penyidik menyerahkan juga sejumlah barang-bukti. “Antara lain sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas serta sertifikat bangunan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang disidik Kejati DKI Jakarta ini berawal ketika tersangka ZH selaku Dirut Dapen Bukit Asam bersama-sama tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam berinvestasi pada investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.
Namun, tutur Syaron, penempatan investasi tersebut tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dapen Bukit Asam.
Selain itu, katanya, penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP dan Saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45).
Meskipun demikian, ujarnya, tersangka AC (PT MCM), tersangka DB (PT. SMS) dan tersangka RH (PT RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 sampai 25 persen.
“Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk berinvestasi pada investasi reksadana yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT MCM,” ujar Syahron.
Adapun, kata dia, untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT RPE.
“Namun saat jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dapen Bukit Asam diduga mengalami kerugian sebesar Rp234 miliar lebih,” tutur juru bicara Kejati DKI Jakarta ini.(muj)