Ilustrasi. (Dok/Ist)

DGBUI Prihatin pada Krisis Konstitusi di Tanah Air

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, saat ini tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurut DGBUI, DPR RI  secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 

Seperti dikutip dari rilis yang disampaikan, Kamis (22/8/2024), pernyataan dari DGB UI menyikapi situasi terakhir sikap DPR RI dan Pemerintah terhadap putusan MK no 60 dan 70/PUU-XXII/ 2024. Menurut DGBUI, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. 

Sedikitnya terdapat lebih dari 50 akademisi dari Universitas Indonesia yang memberikan pernyataan sikap pada rilis ini. Seperti Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D, Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes, Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM, Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K), Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H, Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K), Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K), Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD, Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K), Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K) dan lainnya yang menyetujui pernyataan sikap ini. 

Dari pernyataan yang dibuat pada Rabu (21/8/2024), DGBUI menegaskan terdapat tindakan tercela yang diperlihatkan para anggota DPR RI yang dianggap merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak arif, adil serta bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan. Kemudian DGBUI meminta kepada KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.