Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pidana khusus menyita uang sebesar Rp450 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi atas nama tersangka korporasi PT Asset Pasific (AP) dari PT Duta Palma Group (DPG).

Penyitaan dilakukan setelah Tim penyidik menemukan adanya dana diduga hasil kejahatan mengalir kepada PT AP. Adapun dana tersebut diduga diperoleh dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan enam tersangka korporasi lainnya dari PT DPG.

“Dari hasil penyidikan diketahui ke enam tersangka korporasi melakukan kegiatan usaha perkebunan dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kabupaten Inhu,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/09/2024).

Qohar menyebutkan dana diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut selanjutnya dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT DP selaku holding perkebunan.

“Setelah itu kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT AP selaku holding property sebesar Rp450 miliar yang telah kita lakukan penyitaaan ebagai hasil kejahatan pencucian uang,” tuturnya.

Dia mengatakan ke tujuh korporasi tersebut sebelumnya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Surya Darmadi selaku pemilik PT DPG dan Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu.

“Perkara keduanya yaitu Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Qohar seraya menyebutkan dari hasil pengembangan dua korporasi diantaranya dijadikan sebagai tersangka kasus TPPU yaitu PT AP selaku Holding Properti dan PT DP (Darmex Plantations) selaku holding perkebunan.

Sedangkan lima korporasi lainnya yaitu PT PS (Palma Satu), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur), PT BBU (Banyu Bening Utama), PT KAT (Kencana Amal Tani) dijadikan sebagai tersangka Korupsi dan TPPU.

Adapun PT AP dalam kasus TPPU disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)