Ilustrasi. (Dok/Ist)

Keluarga Korban Penusukan Inginkan Hukuman Setimpal

Loading

PEKANBARU (Independensi.com)– Orang tua dari korban penusukan, Yusuf Peranginangin meminta aparat penegak hukum di Polres Kampar menghukum Ardian alias Bombon setimpal dengan perbuatannya. Sebagaimana diketahui, anaknya Yusuf yakni Gunawan sempat kritis akibat tikaman Bombon di dekat kuburan Begol 1 Jalur Hijau – Kijang Rejo – Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada 10 September lalu.

Gunawan Peranginangin.

Kejadian  itu langsung dilaporkan salah satu kekuargabkorban bernama Bangun Peranginangin ke Polsek Tapung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/IX/2024/SPKT/Polsek Tapung/ Polres Kampar, Polda Riau tanggal 10 September 2024. “Kami meminta kepada penegak hukum di Polres Kampar agar Ardian alias Bombon dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” harap Yusuf, ketika dihubungi Independensi.com, Kamis (17/10/2024).

Kejadian penikaman itu kata Yusuf, bermula saat Gunawan mendatangi Bombon untuk menagih hutang uang bengkel sepeda motor sebesar Rp 50.000,-. Sayangnya, bukan hutangnya yang dibayar, justru Bombon menusukkan senjata tajam ke perut Gunawan hingga terjerembab ke dalam parit. Korban yang tak sempat mengelak itu berusaha mengejar pelaku tetapi akibat luka yang cukup parah, tindakan itu dihentikan. Korban yang berprofesi sebagai mekanik itu dilarikan ke Rumah Sakit Hermina di Pekanbaru.

Lebih jauh Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui sudah sejauh mana proses hukum terhadap pelaku. Kabar lain menyebutkan, Bombon sempat melarikan diri ke tempat keluarganya di Siak. Namun setelah lima hari bersembunyi, anggota Polsek Tapung berhasil menangkapnya. Terkait informasi adanya perdamaian dengan keluarga pelaku, Yusuf dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah minta damai.

Menurut Yusuf, keluarga pelaku pernah mendatanginya untuk meminta maaf dan memberikan uang pengganti biaya selama Gunawan dirawat. Dari keluarga pelaku bernama Lia, mencoba melakukan mediasi dengan keluarga korban dan Polsek Tapung untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini. Hanya saja Yusuf menegaskan pihaknya tetap menempuh jalur hukum dan tidak ada kesepakatan damai. “Di setiap pertemuan dan pembicaraan dengan Lia, kakak ipar pelaku, tidak ada kata-kata saya mengatakan untuk berdamai,” kata Yusuf.

Di tempatnterpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja melalui Kanitres Polsek Tapung AKP Aulia Rachman kepada Independensi.com menjelaskan, pelaku tindak pidana penikaman menggunakan senjata tajam kepada Gunawan Peranginangin sudah ditahan di Polsek Tapung. Hanya saja, pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyusul keluarga korban sulit dihubungi.

“Kami berharap agar Yusuf Peranginangin orang tua Gunawan Peranginangin datang ke Polsek Tapung untuk di BAP, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai pesan Kapolres untuk diselesaikam sampai ke pengadilan. Hal sama juga kita harapkan kepada Bangun Perangiangin selaku pelapor, hendaknya juga datang termasuk korban yaitu Gunawan Peranginangin,” ujar Aulia Rahman. (Maurit. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *