Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, penetapan AH sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam menindak lanjuti laporan warga Desa Sekapuk.
“AH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset desa. Berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB kendaraan iventaris milik desa,” ujarnya, Jumat (29/11).
Aldhino menjelaskan, kasus ini bermula ketika AH tidak kunjung menyerahkan berkas surat atau dokumen penting milik desa. Setelah masa jabatannya sebagai Kades berakhir, sehingga warga membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Modus yang digunakan AH adalah dengan meminjam uang di bank, dengan alasan untuk pembangunan di desa dengan jaminan mengadaikan surat-surat berharga milik desa. Tanpa, terlebih dulu bermusyawarah dengan warga desa,” ungkapnya.
“Padahal seharusnya jaminan pinjaman itu, sertifikat milik pribadi. Namun, justeru yang digunakan adalah milik desa. Sehingga, ditemukan ada unsur penggelapan,” tegasnya.
Ditanya berapa besaran kerugian yang dialami Desa Sekapuk, akibat perbuatan tersangka. Aldhino menyampaikan, pihaknya masih melakukan penghitungan.
“Untuk besaran kerugian, masih kami hitung,” ucapnya.
“Akibat perbuatannya ini, tersangka AH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AH sempat diamankan pihak kepolisian di depan warga Desa Sekapuk. Bahkan, detik-detik penangkapannya sempat viral setelah videonya tersebar di pesan berantai elektronik atau grup WhatsApp.
Dalam video yang berdurasi sekitar 17 detik, menampilkan proses pengamanan AH dari Malpolsek Ujungpangkah hendak dibawa ke Mapolres Gresik. Serta, terdengar suara warga yang menyoraki dan mencibir mantan Kadesnya itu.
AH saat menjabat Kades, dirinya sempat menyematkan Desa Sekapuk sebagai desa miliarder. Karena keberhasilannya dalam mengelola wisata desa yang diberi nama Setigi. Hingga ramai dikunjungi oleh para wisatawan dari berbagai daerah hingga mancanegara.
Alhasil, pendapatan asli desa (PADes) Sekapuk dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah dari sektor wisata Setigi maupun pemberdayaan UMKM. Namun, prestasi yang ditorehkannya seolah sirna pasca ia menjadi tersangka.(Mor)