Denpasar (Independensi.com) – Selain melayani masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, Advokasi bantuan hukum selayaknya juga dapat digapai oleh semua orang, termasuk mendampingi terkait hak dan kewajiban seseorang di depan Pengadilan tanpa kecuali. Memang tidak mudah untuk membela kebenaran sebab memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama disaat membela kebenaran, dipastikan kejahatan (hal yang tidak baik) pasti akan turut menghantui.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yanuar Nahak, SH. MH. disela-sela dimulainya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) di Prime Plaza Hotel, Sanur, Rabu, 11 Desember 2024.
Yanuar Nahak dipercaya memimpin Biro Bantuan Hukum (BBH) MULIA AAI ON karena dinilai memiliki kapasitas dan kapabilitas serta rekam jejak yang baik. Pria asal sebuah desa di Kabupaten Melaka NTT ini juga dianggap mempunyai komitmen yang kuat dalam membela keadilan dan kebenaran terutama untuk masyarakat golongan tidak mampu.
Dalam pidato sambutannya, Ketua Umum DPP AAI DR. Palmer Situmorang, SH berpesan bahwa tidak boleh berkecil hati jika menangani kasus-kasus Pro Bono yaitu memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu membayar pengacara. Istilah “pro bono publico” berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk kebaikan publik”.
“Niscaya niat tulus untuk membantu masyarakat tidak mampu biasanya akan diberikan ganjaran berkat rejeki yang lebih besar dari Tuhan,” kata Palmer Situmorang yang pernah menjadi pengacaranya presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Yanuar Nahak sendiri mengaku akan mengemban amanat dan tanggung jawab mengepalai BBH MULIA AAI ON dengan sebaik-baiknya.
“Namun terus terang, kami berada di dunia Lawyer ini seperti yang sudah banyak dipahami, bahwa lebih cenderung potensinya mengarah ke “Money Oriented”, sehingga kita kadang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil yang notabene mereka sangat membutuhkan perhatian dan pendampingan pelayanan bantuan hukum,” kata Yanuar Nahak.
Semoga dirinya dapat memenuhi amanat dan harapan para Senior AAI ditingkat nasional, agar Biro Bantuan Hukum (BBH) ini bisa eksis lagi, sekaligus juga menunjukkan bahwa AAI ON Denpasar juga masih eksis dan hidup dalam melayani kepentingan hukum masyarakat yang tidak mampu.
“Syaratnya, masyarakat yang ingin mencari keadilan tersebut harus dibekali Surat Keterangan Tidak Mampu dari lembaga desa tempat berdomisili,” pungkas Nahak. (hd)