Praperadilan Oknum Hakim Penerima Suap di Kasus Ronald Tannur Terhadap Kejagung Dinyatakan Gugur

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Hakim tunggal Abdul Mahrus memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo selaku pemohon terhadap Kejaksaan Agung selaku termohon dinyatakan gugur.

Putusan itu dibacakan hakim Abdul dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini yang dihadiri Tim kuasa hukum Heru Hanindyo dan Tim jaksa dari Kejaksaan Agung terdiri dari Dr Zulkifli, Dr Satria Ferry dan Teguh Aprianto, SH, MH Jumat (20/12/2024).

“Adapun pertimbangan hakim merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Selain itu, tutur Harli, didasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo selaku pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” ujarnya.

Harli pun menyebutkan berkas Heru Hanindyo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).

Pelimpahan itu, tutur Harli, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Sehingga, katanya, status hukum Heru Hanindyo setelah pelimpahan berkas perkara berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Majelis hakim pun pada 17 Desember 2024 telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari hingga 15 Januari 2025,” ujar Harli.

Seperti diketahui tersangka Heru Hanindyo bersama tersangka Erintuah Damanik dan tersangka Mangapul adalah tiga oknum hakim yang diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap pacarnya yaitu Dini Sera.

Ketiganya seperti pernah disampaikan Harli diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

Uang suap tersebut, kata dia, didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.(muj)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *