JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sama-sama sepakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dan guna mewujudkan kesejahteraan desa melalui optimalisasi penggunaan dana desa yang pada tahun 2025 anggarannya mencapai Rp71 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto yang didampingi Wakilnya berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/03/2025).
Menurut Jaksa Agung kepada wartawan seusai pertemuan bahwa kedatangan Menteri Desa dan PDT adalah dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dengan Kemendes PDT untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
Sementara Mendes PDT Yandri menyampaikan kedatangannya bersama jajaran secara khusus untuk bertemu Jaksa Agung guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa,” tuturnya.
“Hal itu merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan dana Desa,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa total dana desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sebesar Rp610 triliun.
“Sedangkan untuk tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Sehingga Kemendes PDT perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan pengoptimalan dana desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga dana desa bisa dapat digunakan.
“Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” katanya.
Sementara untuk diketahui produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa.
Melalui fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (muj)