JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memberikan keterangan didampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kanan) dan David Yama (kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).



