Buntut Laka di Hutan Baluran Situbondo, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pasca terjadinya perdamaian terkait pembagian harta waris peninggalan Almarhum R. Sumarsono yang berakhir dengan sukses dan memenuhi harapan semua pihak maka pihak keluarga akhirnya melakukan pencabutan laporan polisi di kepolisian Situbondo Jawa Timur atas kecelakaan lalulintas di kawasan Hutan Baluran pada tanggal 15-07-2024 akibat Fortuner yang dikemudikan cucu dari almarhumah pecah ban dan ternyata sang cucu masih berada dibawah umur.

Karena selain menyebabkan meninggalnya R. Sumarsono serta 15 orang lainnya terluka maka tak lama berselang kemudian Peny Wahyuningsih (istri) meninggal dunia pada tanggal 14-08-2024.

Meskipun sudah dinyatakan P21 namun dengan musyawarah beberapa pihak yang menjadi korban akhirnya pihak kuasa hukum mengajukan restorative justice (RJ) yang mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkena dampak dari kecelakaan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Swandi, SPd., SH., MNLP., CTA, Kuasa hukum keluarga Alm. R. Sumarsono di Denpasar, Sabtu (1/6/2025).

“Intinya kami mengajak semua pihak yang terkait, termasuk pihak kepolisian, korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan solusi yang adil dan memulihkan hubungan,” kata Wayan Swandi.

Seperti diketahui RJ dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau pelaku.

Lagipula laporan polisi tersebut dibuat berdasarkan laporan polisi tipe A yang dibuat oleh anggota kepolisian yang secara langsung menangani serta pelakunya masih dibawah umur.

Dengan dicabutnya laporan polisi serta upaya kesepakatan damai RJ yang dikedepankan maka dengan demikian berakhirlah segala persoalan yang menyertai kasus ini sejak terjadinya kesepakatan damai. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *